Menjelang wajib sertifikasi halal (mandatory halal) pada bulan Oktober 2024, BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia menyelenggarakan rapat koordinasi dengan seluruh LP3H di Indonesia secara daring pada tanggal 29 Februari 2024, untuk memastikan percepatan pendaftaran sertifikasi halal dengan skema Self Declare. Selain itu, dilakukan juga koordinasi dan monitoring untuk pendamping halal (P3H) yang akan dilakukan oleh LP3H, khususnya mengenai kelengkapan administrasi pada SiHALAL.