LPH

LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

Berikut adalah link Aplikasi SiHalal, klik disini

Tutorial Pendaftaran Sertifikasi Halal Melalui Aplikasi SiHalal:

Scroll to Top